Helmy Yahya: Apa Artinya Pemberhentian Dengan Hormat?

Helmy Yahya: Apa Artinya Pemberhentian Dengan Hormat?
Mantan Dirut TVRI Helmy Yahya memberikan keterangan pers, Jumat (17/1), di Jakarta ihwal pemecatannya. Foto: Boy/JPNN

“Kalau pemberhentian dengan hormat artinya tanpa kesalahan. Ini kontradiktif dengan lampiran suratnya. Cover letter-nya di sini ada beberapa kesalahan, katanya. Jadi, kontradiktif,” kata Chandra.

Dia menjelaskan kalau dalam literatur-literatur, seperti Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lainnya, kalau pemberhentian dengan hormat itu tanpa kesalahan.

“Kalau dengan kesalahan harusnya (pemberhentian) dengan tidak hormat,”  ujar Chandra.

Mantan pimpinan KPK itu menyatakan bahwa memang dewas memiliki kewenangan memberhentikan direksi.

Namun, kata dia, yang perlu dilihat adalah bahwa  orang yang memiliki kewenangan bisa dipermasalahkan kalau menjalankannya dengan sewenang-wenang.

“Atau menjalankan kewenangan itu tidak sesuai dengan peraturan. Walaupun punya kewenangan tetapi kalau sewenang-wenang itu menjadi masalah,”  kata Chandra. 

Dia juga mempersoalkan dewas pernah menonaktifkan Helmy, dalam surat tertanggal 4 Desember 2019. Chandra menegaskan bahwa di dalam LPP TVRI, dewas sama sekali tidak punya kewenangan menyatakan direksi nonaktif.

“Kecuali kalau direksi kena pidana. Nah, apakah Pak Helmy Yahya sudah kena pidana, faktanya tidak,” kata Chandra.

Helmy Yahya mempertanyakan pemecatannya sebagai Dirut TVRI tetapi dengan isi surat pemberhentian dengan hormat dari dewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News