Helmy Yahya: Apa Artinya Pemberhentian Dengan Hormat?
Jumat, 17 Januari 2020 – 20:01 WIB

Mantan Dirut TVRI Helmy Yahya memberikan keterangan pers, Jumat (17/1), di Jakarta ihwal pemecatannya. Foto: Boy/JPNN
Sementara itu, Helmy menambahkan bahwa dari satu dari lima Dewan Pengawas, yakni Supra Wimbarti berbeda pendapat.
Menurut dia, Supra sudah berbeda pendapat dan tidak menandatangani surat penonaktifannya 4 Desember 2019 lalu.
“Dia sudah dissenting opinion. Ibu Supra ini doctor, phd, pernah jadi dekan psikolofi UGM, dan juga anggota pansel capim KPK yang lalu,” kata Helmy.
Chandra mengatakan bahwa Supra dalam salah satu pemberitaan di media online menginginkan penyelesaian kasus ini tidak dilakukan dengan pemecatan. (boy/jpnn)
Helmy Yahya mempertanyakan pemecatannya sebagai Dirut TVRI tetapi dengan isi surat pemberhentian dengan hormat dari dewas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Cinta Sitti Nurbaya dan Samsul Bahri Kembali Hadir di TVRI
- Istana Sebut PHK yang Terjadi Bukan Gegara Efisiensi, Tetapi...
- Saleh PAN Yakin Prabowo tak Ingin Efisiensi Anggaran Mengorbankan Pegawai
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Optimalisasi AI pada HR Meningkatkan Produktivitas Pekerja
- TVRI Jadi Televisi Pertama Bayar Royalti Sesuai Tarif Menteri