Hemat Energi, Mobil Dinas Pejabat Daerah Diawasi

Hemat Energi, Mobil Dinas Pejabat Daerah Diawasi
Hemat Energi, Mobil Dinas Pejabat Daerah Diawasi
JAKARTA -- Untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi Inpres Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur menganai kewajiban hemat energi. Mendagri Gamawan Fauzi pun akan segera menyurati seluruh gubernur, bupati, dan walikota terkait masalah ini.

Seluruh kepala daerah diminta merujuk ketentuan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.

Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam rapat kabinet 14 Juli 2011, dibahas mengenai upaya pemerintah untuk menghemat energi. Dibahas di rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, apakah perlu membuat Inpres ataukah cukup dengan merevisi Inpres Nomor 2 Tahun 2008. "Presiden memutuskan, yang sudah ada diefektifkan saja. Jika diperlukan aturan lebih teknis, cukup lewat peraturan menteri saja," ujar Gamawan, kemarin.

Diceritakan Gamawan, di rapat tersebut presiden memarahi para menteri lantaran tidak kontinyu menerapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2008 itu. "Kita ditegur presiden, mestinya ini terus-menerus," ujar mantan gubernur Sumbar itu.

JAKARTA -- Untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News