Hengki Gagal Bohongi Polisi

Hengki Gagal Bohongi Polisi
Kapolsek Kotabaru, AKP Hendra Manurung (kanan) dan tersangka Hengki (kiri). Foto: Doni Saputra/Jambi Ekspres

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 220 KUHP memberi keterangan palsu Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dengan kasus ini, diharapkan membuat shock teraphy ke masyarakat yang mau coba-coba bermain dengan leasing, yakni lapor motor hilang padahal tidak.

“Tolong jangan coba-coba melaksanakan dan mau mengelabui kepolisian. Kita sudah buktikan. Terutama oknum di leasing. Biasanya dia (pelaku,red) diajari oknum tersebut,” tegas Hendra.

Sementara itu, tersangka menyesal membuat laporan palsu tersebut. Diakuinyam motor itu tidak hilang melainkan dipinjamkan ke temannya Dedek.

“Dipinjamkan untuk lokak duit. Dio dak do lagi. Dio bilang, kalau dapat nanti sayo kasih. Dio dak nyebut nilainyo,” aku Hengki.

Menurutnya, motor tersebut baru dikreditnya selama 3 bulan untuk jangka 3 tahun. (pds)


Polsek Kotabaru, Kota Jambi, membekuk satu tersangka kasus laporan palsu dengan harapan mengelabui leasing. Dia adalah Hengki, warga perumahan Bougenville,


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News