Hergun Gerindra Kuliti Perppu Corona Jokowi, Singgung Skandal BLBI dan Century

Hergun Gerindra Kuliti Perppu Corona Jokowi, Singgung Skandal BLBI dan Century
Kapoksi Gerindra Badan Legislasi DRP RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa

Hergun juga melihat mekanisme kontrol dalam Perppu ini sangat lemah. Kontrol terhadap kebijakan keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11, dilakukan hanya dengan “tetap memperhatikan tata kelola yang baik” (Pasal 12 ayat (1) Perppu). Sementara tambahan kewenangan Pemerintah (Menteri Keuangan), BI, OJK, dan KKSK, yakni kebijakan stabilitas sistem keuangan, tidak disebut secara eksplisit.

Malahan Pasal 27 Perppu ini menyatakan bahwa biaya atau belanja anggaran berdasar Perppu ini merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara, sehingga para pihak yang terlibat dalam pembuatan kebijakan dan menjalankan belanja anggaran dalam rangka pelaksaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, biaya dan kebijakan dimaksud pun tidak bisa digugat secara TUN.

Bagi Hergun, ketentuan Pasal 27 itu terbilang aneh. Ketentuan sejenis dulu pernah ada di masa Presiden SBY, yaitu dalam Perppu JPSK (Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan), dalam rangka menghadapi krisis keuangan tahun 2008. Pasal 29 Perppu JPSK menyatakan, Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perppu itu tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya.

"Perppu JPSK itu ditolak oleh DPR, antara lain karena memuat imunitas (kekebalan hukum) para pengambil kebijakan penanganan krisis dan para pelaksananya," jelasnya.

Perdebatan mengenai imunitas itu terus berlangsung, 2008-2010, karena kasus Bank Century dan terbentuknya Pansus DPR, kembali terulang di tahun 2016 dan berakhir ketika DPR dan pemerintah menyepakati perumusan normanya dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yakni dalam Pasal 48 ayat (1), bahwa dalam hal terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, maka hak imunitas itu hilang.

Nah, apabila Perppu No 1/2020 mau mengembalikan imunitas para pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan penanangan krisis tersebut, kata Hergun, maka hal ini merupakan kemunduran legislasi, dan patut dipertanyakan motif politik hukum demikian.

"Jangan beri celah terjadinya moral hazard di pemerintahan. Jangan sampai terjadi lagi pembobolan keuangan negara seperti kasus bailout Bank Century 2009," tandasnya. (fat/jpnn)

Heri Gunawan Gerindra menguliti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan wabah virus corona.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News