Hindari Kriminalisasi Kasus Sisminbakum
Senin, 07 Maret 2011 – 16:16 WIB
Yani justru mengkritisi jika Kejaksaan Agung menyiapkan upaya Peninjauan Kembali (PK). Alasannya, PK merupakan hak terdakwa. "Kalau mengajukan PK, artinya Kejaksaan Agung merusak sistem hukum. Kalau mau ya direvisi dulu UU KUHAP-nya," tandas Yani.
Ditambahkannya, jangan sampai kasus Sisminbakum justru menjadi alat kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang tidak bersalah. "Agar tidak ada kriminalisasi lagi di masa mendatang, mari kita stop kriminalisasi itu," pintanya.
Sedangkan Edi Ramli Sitanggang dari Fraksi Demokrat menyatakan, penanganan kasus Sisminbakum justru terkesan berputar-putar. Karenanya Edi menegaskan, daripada tak ada kejelasan maka lebih baik proses penyidikannya dihentikan. "Karena SP3 juga bagian dari proses hukum," cetusnya.
Sementara ditemui di sela-sela raker dengan Jaksa Agung, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menduga adanya tekanan ke Kejaksaan sehingga tak kunjung ada kepastian kasus Sisminbakum. "Feeling saya ada tekanan politik dari luar dan persoalan di internal," ungkapnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak segera memperjelas status penangangan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Regulasi PPPK 2024, Ada Komitmen Honorer Tuntas Tahun Ini, tetapi SK Tak Kunjung Diberikan
- Kembangkan Ekonomi Wilayah Transmigrasi, Pertamina Dapat Apresiasi dari Kemendes PDTT
- Ratusan Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Subang
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun