Honorer Dihapus 2023? Ini Komentar Menteri & 3 Ketum Asosiasi Pemda, Simpulkan Sendiri ya

jpnn.com - JAKARTA – Honorer Dihapus 2023? Ini Komentar Menteri & 3 Ketum Asosiasi Pemda, Silakan Simpulkan Sendiri
Memasuki 2023, para tenaga honorer di seluruh Indonesia sudah pasti dirundung kecemasan.
Hal ini terkait ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Dengan demikian, jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
Nah, berkaitan dengan nasib honorer, pada Rabu 18 Januari 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengajak pengurus asosiasi kepala daerah menggelar rapat koordinasi.
Hadir dalam rakor itu antara lain Ketum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Hadir juga Sekretaris Jenderal APKASI Adnan Purichta Ichsan (Bupati Gowa), Bendahara APKASI Umum Ratu Tatu Chasanah (Bupati Serang), dan Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang.
Adapun Sutan Riska Tuanku Kerajaan merupakan Bupati Dharmasraya. Bima Arya saat ini menduduki kursi Wali Kota Bogor. Isran Noor merupakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Simak komentar Menteri Azwar Anas dan tiga ketua umum asosiasi pemda terkait rencana honorer dihapus per 28 November 2023.
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini