Honorer K2 Dipungli Hingga Rp25 Juta
Senin, 20 Mei 2013 – 19:58 WIB
SERGAI-Sebanyak 735 orang tenaga guru honor di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, yang mendaftar untuk masuk di dalam data base honorer kategori dua (K2) dikenakan pungutan dana berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta. Uang tersebut diserahkan kepada pihak Dinas Pendidikan, disebut-sebut melalui Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD), di masing-masing kecamatan.
Seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN), terungkapnya dugaan soal pengutipan tersebut, setelah diumumkannya daftar nominatif tenaga honorer K2 di lingkungan Pemkab Sergai pada 26 Maret 2013 lalu. Ternyata, daftar nama itu dianggap tidak sesuai dengan harapan mereka.
Baca Juga:
Semula sebagian dari tenaga honorer guru itu beranggapan, setelah mereka membayar uang yang diminta, secara otomatis dapat menjadi CPNS. Itu sebabnya mereka bersusah payah berusaha mendapatkan uang sebesar Rp25 juta.
Baca Juga:
SERGAI-Sebanyak 735 orang tenaga guru honor di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, yang mendaftar untuk masuk
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri