Honorer K2 Jateng Tolak PPPK, Minta Diangkat jadi PNS Lewat Keppres

Honorer K2 Jateng Tolak PPPK, Minta Diangkat jadi PNS Lewat Keppres
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Nunik Nugroho. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Belasan ribu honorer K2 Jawa Tengah menolak rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Mereka menilai sttaus PPPK merugikan honorer K2 karena tidak sesuai amanat PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

"PPPK bukan untuk honorer K2. Hak kami PNS," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Nunik Nugroho kepada JPNN.com, Sabtu (20/3).

Dia menegaskan, penyelesaian masalah honorer K2 memiliki landasan hukum yang jelas.

Kalau berdasarkan PP 56/2012 seharusnya seluruh honorer K2 difasilitasi menjadi PNS.

Selain itu kata Nunik, PPPK sangat merugikan honorer K2. Ini dilihat dari masa kerja belasan hingga puluhan tahun tidak diperhitungkan.

Kemudian sistem kerja kontrak sehingga sewaktu-waktu bisa diputus.

Menurut Nunik, bila jabatan guru dikontrak per lima tahun kemudian diputus, bagaimana jadinya sistem pendidikan di Indonesia.

Korwil PHK2I Jateng Nunik Nugroho menegaskan seluruh Honorer K2 Jateng menuntut diangkat PNS, bukan PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News