Honorer Tunggu Reformulasi PPPK Teknis 2022, Malah Terbit Aturan untuk PNS, Disorot

Pria kelahiran 9 April 1968 itu menyoroti kasus gugur massal honorer teknis pada seleksi PPPK 2022 sehingga menyisakan formasi kosong yang jumlahnya besar. Di sisi lain, ada kebutuhan besar di berbagai Kementerian/Lembaga.
Data Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) menyebutkan, sekitar 3.000 honorer teknis yang ikut seleksi PPPK 2022 dinyatakan gugur masal karena tidak memenuhi nilai ambang batas.
Sementara, ada 6.000 orang lagi yang masih terkendala dalam pengurus data. Para tenaga teknis ini antara lain arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, analis kebijakan, dan analis perencanaan.
"Sungguh memprihatinkan jika melihat ribuan orang tenaga teknis tidak lolos seleksi. Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh Pemerintah, agar tidak ada kekosongan di setiap Kementerian atau Lembaga," cetus Mardani.
Mardani mendorong adanya perubahan aturan dari passing grade menjadi masa kerja sebagai syarat lolos seleksi PPPK Teknis 2022.
"Ini harus mendapat perhatian khusus dari MenPAN-RB, untuk segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK.”
Dia menilai, persoalan passing grade ini menjadi kendala bagi honorer tenaga teknis lulus seleksi PPPK.
“Alangkah eloknya jika mengambil langkah humanis dengan mempertimbangkan masa pengabdian kerja menjadi aturan lolos seleksi. Karena secara skill selama ini mereka toh mumpuni,” kata Mardani.
Di saat para honorer gagal PG menunggu kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022, BKN menerbitkan aturan baru tentang kenaikan pangkat PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK