Honorer Tunggu Reformulasi PPPK Teknis 2022, Malah Terbit Aturan untuk PNS, Disorot
jpnn.com - JAKARTA – MenPAN-RB Azwar Anas pada Mei 2023 memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan kebijakan afirmasi kelulusan PPPK Teknis 2022.
Kebijakan tersebut dalam rangka merespons fakta bahwa hanya 13 persen peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) sebagai syarat kelulusan.
Dengan kata lain, 87 persen peserta seleksi gagal meraih PG PPPK Teknis 2022, yang menyebabkan masih banyak formasi yang kosong.
Namun, hingga saat ini kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 yang sudah ditunggu honorer teknis gagal PG, belum juga terbit.
Terbaru, BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dengan aturan yang diteken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putratnto pada 14 Juli 2023 itu, maka periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya dua periode menjadi enam periode dalam setahun.
“Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian,” demikian bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS hanya dua kali setahun, yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Di saat para honorer gagal PG menunggu kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022, BKN menerbitkan aturan baru tentang kenaikan pangkat PNS.
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?