Hotasi Berharap Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi
Selasa, 19 Februari 2013 – 11:11 WIB

Hotasi Berharap Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi
JAKARTA - Siang ini bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang menjadi terdakwa korupsi, Hotasi Nababan, akan menjalani sidang terakhir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis. Hotasi yakin majelis hakim akan memberinya keadilan dan bisa cermat dalam membuat putusan. Hotasi mengaku telah dihubungi sejumlah koleganya yang kini memimpin perusahaan-perusahaan BUMN. Menurutnya, para direksi BUMN sangat berharap majelis hakim tidak menganggap kasus itu sebagai ranah korupsi. "Karena putusan ini akan punya dampak dan berisiko bagi kalangan bisnis, terutama direksi BUMN yang harus merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan," kata Hotasi.
"Saya percaya masih ada keajaiban. Majelis pasti akan memberi saya keadilan," kata Hotasi saat dihubungi, Selasa (19/2) pagi.
Ia pun sangat berharap dinyatakan tidak bersalah. "Tentu saya sangat berharap dibebaskan dari seluruh dakwaan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Siang ini bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang menjadi terdakwa korupsi, Hotasi Nababan, akan menjalani
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan