Hotasi Berharap Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi
Selasa, 19 Februari 2013 – 11:11 WIB
JAKARTA - Siang ini bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang menjadi terdakwa korupsi, Hotasi Nababan, akan menjalani sidang terakhir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis. Hotasi yakin majelis hakim akan memberinya keadilan dan bisa cermat dalam membuat putusan. Hotasi mengaku telah dihubungi sejumlah koleganya yang kini memimpin perusahaan-perusahaan BUMN. Menurutnya, para direksi BUMN sangat berharap majelis hakim tidak menganggap kasus itu sebagai ranah korupsi. "Karena putusan ini akan punya dampak dan berisiko bagi kalangan bisnis, terutama direksi BUMN yang harus merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan," kata Hotasi.
"Saya percaya masih ada keajaiban. Majelis pasti akan memberi saya keadilan," kata Hotasi saat dihubungi, Selasa (19/2) pagi.
Ia pun sangat berharap dinyatakan tidak bersalah. "Tentu saya sangat berharap dibebaskan dari seluruh dakwaan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Siang ini bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang menjadi terdakwa korupsi, Hotasi Nababan, akan menjalani
BERITA TERKAIT
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya