Hubungan KPU dan PKPI Makin Panas

Hubungan KPU dan PKPI Makin Panas
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh (nomor 2 dari kanan) saat mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2019 di KPU, Senin (16/10) malam. Foto: Ken Girsang/JPNN.Com

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut. Langkah pertama yang bakal dilakukan adalah penyelidikan. ’’Kami akan lihat apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Lidik dulu,’’ tutur polisi perwira menengah tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah penetapan PKPI sebagai partai peserta pemilu pada Jumat (13/4), Hasyim mengungkapkan bahwa KPU sedang mengkaji adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim PTUN saat menangani gugatan PKPI. Hasil kajian itu nanti bisa digunakan sebagai bahan pengajuan PK ke MA.

KPU sudah berkonsultasi dengan KY mengenai rencana pelaporan tersebut. Namun, kata dia, laporan pelanggaran kode etik hakim kepada KY berbeda dengan PK yang bakal diajukan ke MA. Laporan ke KY tidak mengubah hasil putusan PTUN. PK bisa membatalkan putusan PTUN jika diterima MA.

Hasyim siap menghadapi laporan yang disampaikan Sekjen PKPI. ’’Ini risiko jabatan. Saya bertanggung jawab terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU,’’ terang dia kemarin.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, yang disampaikan Hasyim merupakan keputusan rapat pleno. Jadi, tujuh anggota KPU akan ikut bertanggung jawab terhadap pernyataan tersebut. ’’Kami menghormati upaya hukum PKPI,’’ ujarnya. (lum/sam/c14/fat)


Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan partainya telah melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari terkait pernyataannya akan mengajukan PK atas putusan PTUN.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News