Ibrahim Nyak Mad Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Pidie

Ibrahim Nyak Mad Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Pidie
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal. Foto: M Haris SA/Antara

"Dalam pelaksanaan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan anggaran. Kerugian negara hasil audit lembaga terkait mencapai Rp1,1 miliar," pungkas Munawal.(agus/ant/jpnn)

Ibrahim Nyak Mad, tersangka korupsi Rp1,1 miliar yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak November 2018 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pidie, Provinsi Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News