Ibu Hamil Ini Dituntut 7 Bulan Penjara

Ibu Hamil Ini Dituntut 7 Bulan Penjara
Ibu hamil jalani sidang. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, GRESIK - Seorang ibu rumah tangga di Desa Hulaan Menganti Gresik, Jawa Timur terpaksa harus duduk di kursi panas Pengadilan Negeri Gresik.

Windriani alias Wiwin didakwa menganiaya peserta arisan di sekitar perumahannya, terdakwa dituntut tujuh bulan penjara.

Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi ibu - ibu yang suka ikut arisan.

Jangan sampai kasus yang menimpa Windriani alias Wiwin, terjadi lagi. Wiwin diketahui menganiaya Hoiroyyaroh alias Tata, anggota arisan di Perum Mas, Hulaan Menganti, Gresik.

Oleh Pojo Setio Wardoyo, jaksa penuntut umum, terdakwa yang sedang hamil empat bulan dituntut 7 bulan penjara.

"Kami tolak dakwaan jaksa karena saksi - saksi di persidangan dianggap tidak ada yang membuktikan kalau ada penganiayaan," ujar Teddy Raharjo, pengacara terdakwa.

Kasus ini terjadi arisan di kompleks itu. Wiwin diduga menampar korban.(end/jpnn)


Ibu hamil ini dituntut kasus penganiayaan terhadap salah satu anggota arisan di kompleks perumahannya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News