Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat Hanya karena Ingin Terlihat Glamor oleh Tetangga

Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat Hanya karena Ingin Terlihat Glamor oleh Tetangga
Tersangka Ni Wayan Rumaningsih saat ditunjukkan ke media di Mapolresta Denpasar, Jumat (13/8) kemarin. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

Atas ulahnya, Rumaningsih dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (rb/dre/pra/JPR)

 

Kini, ibu rumah tangga itu pun malah menanggung malu dan harus mendekam di penjara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News