Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat Hanya karena Ingin Terlihat Glamor oleh Tetangga
Minggu, 15 Agustus 2021 – 00:31 WIB

Tersangka Ni Wayan Rumaningsih saat ditunjukkan ke media di Mapolresta Denpasar, Jumat (13/8) kemarin. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali
Atas ulahnya, Rumaningsih dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (rb/dre/pra/JPR)
Kini, ibu rumah tangga itu pun malah menanggung malu dan harus mendekam di penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan