ICAO Segera Rumuskan Dua Aturan Baru Penerbangan

ICAO Segera Rumuskan Dua Aturan Baru Penerbangan
ICAO Segera Rumuskan Dua Aturan Baru Penerbangan
Bagian dari aturan kedua adalah, konvensi yang mengatur kewajiban/kompensasi kepada pihak ketiga jika terjadi kecelakaan pesawat bukan karena pelanggaran hukum (Convention on Compesation for Damage Caused by Aircraft to Third Parties). Konvensi ini membahas (hal yang) sama dengan konvensi pertama, tetapi mengganti kerugian kepada pihak ketiga dikarenakan kecelakaan pesawat yang disebabkan di luar perbuatan melanggar hukum (general).

"Kegiatan tingkat diplomatik (Diplomatic Conference) untuk pembahasan dan persetujuan dua buah konvensi tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Montreal, Kanada, tanggal 20 April hingga 2 Mei 2009 mendatang," ungkap Djasman.

Djasman pun mengungkapkan, bahwa pada 30 Maret sampai 2 April 2009 lalu di Incheon, Korea Selatan (Korsel), telah dilaksanakan ICAO Legal Seminar in Asia Pacific, dengan tujuan untuk memberikan gambaran dan pemahaman lebih jelas kepada negara-negara anggota ICAO di Asia Pasifik tentang draft kedua konvensi tersebut, sebelum dilakukan kegiatan pembahasan dalam Diplomatic Conference di Montreal. Indonesia sendiri, papar Djasman, turut berpartisipasi dalam seminar di Incheon itu, dengan delegasi yang terdiri dari unsur regulator, maskapai penerbangan nasional, asuransi nasional dan Departemen Luar Negeri (Deplu).

Pada prinsipnya, kata Djasman mengutip komentar Ketua Delegasi Indonesia, EA Silooy, tidak ada yang memberatkan Indonesia dalam rancangan konvensi tersebut. Sebab, kedua konvensi ini berlaku untuk penerbangan sipil domestik dan internasional. Dengan konvensi ini, sebenarnya dunia penerbangan (nasional) akan lebih terlindungi dan mendorong pada peningkatan kemampuan bersaing secara global. Karena itu, dia berharap kepada segenap komponen penerbangan untuk berperan aktif mengimplementasikan konvensi ini.

JAKARTA - Organisasi Penerbangan Sipil International atau International Civil Aviation Organization (ICAO) segera merumuskan dua buah aturan baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News