ICJR Kritik Pidato Jokowi yang Tidak Menyinggung Masalah Penegakan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengkritik pidato politik Presiden terpilih RI Joko Widodo (Jokowi) di acara Visi Indonesia, Minggu (14/7) malam. Sebab, pidato tersebut tidak menyinggung visi penegakan hukum dan hak asasi manusia.
"ICJR menyesalkan pidato politik Presiden tersebut yang sama sekali tidak menyinggung mengenai pentingnya membangun negara berdasarkan hukum dan memperkuat jaminan hak asasi manusia," tulis Anggara dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7).
Dalam catatan ICJR, pidato Jokowi berbicara tentang pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM, mengundang investasi, reformasi birokrasi, dan penggunaan APBN yang fokus serta tepat sasaran.
"Pembangunan negara hukum bukan hanya bagian dari agenda kerja pemerintahan. Namun juga merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Presiden RI," ucap Anggara.
BACA JUGA: Teks Lengkap Pidato Visi Indonesia Jokowi
Menurut dia, penting bagi negara membangun tegaknya hukum karena berkaitan dengan visi memperkuat sektor ekonomi. Tanpa kepastian hukum, sulit bagi investor datang ke Indonesia.
"ICJR juga mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia telah menegaskan bahwa Indonesia ialah negara hukum dan aspek terpenting dari negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia," lanjut dia.
"Karena itu, semestinya presiden meletakkan pembangunan negara berdasar hukum sebagai prioritas pertama pemerintahannya," pungkasnya. (mg10/jpnn)
ICJR menilai semestinya Jokowi meletakkan pembangunan negara berdasar hukum sebagai prioritas pertama pemerintahannya.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?