ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri

Walakin, ICW menyayangkan Dewas KPK tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.
Maka dari itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan No. 19/2019 tentang KPK.
ICW berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, ICW membawa bukti-bukti dokumen mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar berupa komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Kami melampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas bagaimana komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan M Syahrial," ujar Kurnia. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana