Ida Fauziyah Berharap Permenaker 4/2023 Mampu Beri Perlindungan PMI Secara Komprehensif

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan memangkas masalah yang terjadi di lapangan, mulai dari tahap perekrutan hingga kembali ke tanah air.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menghadiri pembukaan Konferensi Nasional dan Kongres VII Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Senin (4/12).
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial bagi PMI
Regulasi tersebut, yaitu Permaker Nomor 4 Tahun 2023.
Dia berharap lahirnya Permenaker ini mampu memberikan perlindungan kepada PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama hingga setelah bekerja dan menumbuhkan kesadaran pekerja migran untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini adalah salah satu usaha kami memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja migran kita terpenuhi," tegas Menaker Ida.
Meski demikian, dia menyadari pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan pekerja migran Indonesia.
Karena itu, Menaker Ida Fauziyah pun kembali mengajak seluruh stakeholder terkait untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik.
Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, salah satunya dengan lahirnya Permenaker 4/2023
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta