IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK
Atas pertimbangan tersebut dan juga berdasarkan UUD 1945 Pasal 28B Ayat 3 maka gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi diajukan.
Glory Harimas Siombing berharap tuntutan atas perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga selain mendapatkan pendidikan yang baik, anak-anak Indonesia juga dapat terpenuhi gizinya.
“Tuntutan dari koalisi masyarakat sipil, IFSR dan MAKSI, dan FOS, ini merupakan bukti komitmen untuk menciptakan perubahan positif demi kesejahteraan anak-anak Indonesia,” ujar Glory.
Di sisi lain, Handy Muharam Nataprawira, selaku project manager IFSR mengajak segenap elemen masyarakat ikut serta dalam mendesak Judicial Review UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
“Saya kira perlu untuk meninjau ulang UU tersebut, mengingat hal tersebut merupakan tugas dari negara, sebagaimana pembukaan pada UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Handy.
Menurut Handy, IFSR menilai langkah ini diambil sebagai kontribusi nyata untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik. Setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, menjadi bagian dari masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dia mengatakan harapan tuntutan koalisi masyarakat sipil adalah Mahkamah Konstitusi dapat segera mengesahkan payung hukum berupa peraturan pemerintah untuk menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setiap harinya.
“Hal ini mengacu kepada benchmark keputusan Mahkamah Konstitusi India di tahun 2002 yang menjadi dasar landasan legal formal regulasi Program Makan Gratis bagi siswa-siswi di India. Program tersebut telah nyata memberikan dampak positif terhadap pendidikan dan ekonomi,” ujar Handy.(fri/jpnn)
Koalisi masyarakat sipil terdiri dari Indonesia Food Security Review (IFSR), MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas permohonan judicial review UU Sisdiknas ke MK.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah