Ikuti Paket Mencurigakan, Polisi Balikpapan Temukan Ganja 1,5 Kilogram

Ikuti Paket Mencurigakan, Polisi Balikpapan Temukan Ganja 1,5 Kilogram
Satreskoba Polresta Balikpapan saat membeberkan barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram yang diamankan dari tiga tersangka pada Senin (21/3/2022) sore. Foto : Humas Polresta Balikpapan.

"Sekitar pukul 17.30 WITA kami berhasil menangkap tersangka IP. Kemudian kami lanjutkan dengan lakukan penggeledahan di rumah tersangka IP," lanjut Tasimun.

Saat menggeledah di rumah IP, polisi kembali mengamankan barang bukti ganja l seberat 152,1 gram yang tersimpan di dalam toples. Tak hanya itu, polisi juga menemukan plastik putih berisikan batang tanaman ganja seberat 105 gram.

"Kepada kami, tersangka IP mengaku kalau barang bukti tersebut milik tersangka berinisial AS. Tersangka IP hanya diperintah untuk menyimpan dan menunggu perintah AS ketika ada yang mau membeli," jelasnya.

Singkat cerita, polisi turut mengamankan AS di rumahnya di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, di Kecamatan Balikpapan Utara. Di sana polisi mendapatkan barang bukti ganja yang disimpan di dalam toples seberat 591 gram.

"Tersangka As mengaku kalau barang bukti tersebut dibeli seharga Rp 7 juta dari pria berinisial PB di Tangerang yang saat ini sudah kami jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang)," bebernya.

"Mereka ini sudah beberapa kali memesan ganja dengan PB. Selain itu mereka pengguna aktif. Ganja ini mau digunakan dan juga akan diedarkan di Balikpapan," pungkasnya.

Ketiga tersangka kini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polresta Balikpapan. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn) 


Berawal dari informasi jasa pengiriman barang, Polresta Balikpapan berhasil meringkus tiga pengedar ganja seberat 1,5 kilogram


Redaktur : Adil
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News