Ilhan Omar & Sistem Bukan-Bukan di Indonesia

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Ilhan Omar & Sistem Bukan-Bukan di Indonesia
Dhimam Abror Djuraid. Foto: Ricardo/JPNN.com

Negara anti-agama memiliki konstitusi sekuler, dan pada saat yang sama ia memusuhi agama. Di dunia ini, ada 22 negara berjenis kelamin seperti ini, antara lain China, Kuba, dan Korea Utara.

Ahmet Kuru mengategorikan Indonesia sebagai negara sekuler, karena menurut Kuru tidak ada kategori ‘’bukan negara agama dan bukan negara sekuler’’ yang selama ini diklaim oleh Indonesia.

Tentu saja kategorisasi Kuru ini akan ditentang oleh banyak orang di Indonesia, baik dari kubu sekuler maupun dari kubu agama. Indonesia selalu mengeklaim sebagai negara dengan sistem yang khas karena mempunyai dasar Pancasila.

Dengan Pancasila, negara tidak didasarkan pada agama, tetapi menempatkan agama sebagai spirit dalam berbangsa dan bernegara. Sila Ketuhanan Yang Mahaesa merupakan spirit yang menaungi empat sila lainnya.

Itulah yang dianggap sebagai kekhasan sistem Indonesia.

Kenyataannya, perdebatan mengenai Pancasila masih terus terjadi sejak merdeka sampai sekarang. Klaim bahwa Pancasila sudah final hanya menjadi klaim retorika belaka.

Dalam praktiknya sampai sekarang masih terjadi tarik-menarik tafsir terhadap Pancasila antara kelompok sekuler vs kelompok agamis.

Mungkin Gus Dur benar. Sistem yang dipakai di Indonesia adalah ‘’sistem yang bukan-bukan’’. (*)

Ilhan Omar mengusulkan undang-undang yang mewajibkan negara mengawasi gangguan terhadap muslim.


Redaktur : Adek
Reporter : Cak Abror

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News