Imbas PPKM Darurat, Gaji Para Karyawan Mal Dipotong 50 Persen

Imbas PPKM Darurat, Gaji Para Karyawan Mal Dipotong 50 Persen
Ilustrasi halaman pusat perbelanjaan. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, MALANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Malang, Jatim membuat sejumlah pusat-pusat perbelanjaan seperti mal harus tutup sementara.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto mengatakan dalam masa PPKM darurat ini mal yang ditutup sementara jelas banyak mengalami kerugian.

''Dampaknya jelas sangat luar biasa seperti awal-awal PSBB dulu. Otomatis omzet hancur,'' ujarnya.

Imbas penutupan pusat perbelanjaan tersebut membuat pengelola mal otomatis tidak mendapat pemasukan. Sementara, biaya operasional, mulai maintenance gedung, gaji karyawan harus tetap dibayarkan.

''Kami juga masih harus bayar biaya operasional dan perawatan. Enggak mungkin mal tutup terus biarkan begitu saja,'' katanya.

Untuk menekan biaya operasional tersebut, kata Suwanto, jam kerja dari para karyawan dipangkas dengan melakukan penjadwalan sistem shift karyawan.

''Pola kerjanya kami ubah. Jadwalkan masuk bergantian. Kami juga potong gaji 50 persen,'' ujarnya.

Dalam masa PPKM darurat ini Suwanto mengatakan pihaknya mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan.

Imbas penutupan pusat perbelanjaan saat PPKM darurat tersebut membuat pengelola mal otomatis tidak mendapat pemasukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News