Importer Film Masih Tunggak Pajak
Sabtu, 19 Maret 2011 – 04:04 WIB

Importer Film Masih Tunggak Pajak
JAKARTA - Importer film yang masih menunggak pembayaran bea masuk (BM) hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan saat ini tengah menunggu proses banding di pengadilan pajak. Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, sebelum mengajukan banding, importer harus membayar 50 persen dari tunggakannya. Jika tidak, proses banding tidak dapat diteruskan.
"Banding kan di pengadilan pajak, ditunggu saja," kata Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata setelah penyerahan SPT Tahunan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (18/3).
Sejak 2008, tiga importer film masih menunggak bea masuk hingga Rp 30 miliar untuk 1.759 copy film. Tunggakan tersebut belum memperhitungkan denda yang besarnya bervariasi antara 100-1.000 persen.
Baca Juga:
JAKARTA - Importer film yang masih menunggak pembayaran bea masuk (BM) hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Ditjen Bea Cukai Kementerian
BERITA TERKAIT
- Pertamina Sebut Realisasi BBM Subsisi Triwulan I 2025 Sesuai Kuota
- Tingkatkan Daya Saing, Rendang Gadih Kini Punya Fasilitas Produksi Baru
- Kinerja Membaik, Waskita Dinilai Jauh dari Potensi Delisting
- Libur Waisak 2025, Daop 8 Surabaya Menyiapkan 6 Kereta Tambahan, Ini Datanya
- Bamsoet Sebut Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Digital Berbasis Kripto
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand