Info Terkini Kasus Satpol PP Garut Bikin Video Dukung Gibran, Ternyata

Ahmad menyebut kasus anggota Satpol PP Garut bikin video dukung Gibran itu dikenakan dua pasal, yakni Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Terkait status Satpol yang bukan ASN, melainkan tenaga kontrak, Ahmad menyatakan secara aturan dalam SKB 5 Menteri menyatakan bahwa status tenaga kerja kontrak, misalnya honorer, penanganannya tetap sama seperti ASN dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
"Itu diperlakukan sama dengan ASN," ucap Ahmad menegaskan.
Sebelumnya, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, dan statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak.
Meskipun demikian, mereka tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan.
Video berdurasi 19 detik yang sebelumnya viral menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap Cawapres Gibran.(ant/jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Begini penjelasan terkini kasus Satpol PP Garut bikin video dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Yang beri perintah siapa?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS