Info Terkini Soal 3 Oknum Bintara Penadah Senpi HS Curian Milik Polda

Info Terkini Soal 3 Oknum Bintara Penadah Senpi HS Curian Milik Polda
Barang bukti senpi HS yang diamankan dari penadah. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel masih terus mendalami kasus tiga oknum bintara yang menjadi penadah senjata api curian dari Polda Kepulauan Babel.

Tiga oknum bintara berinisial Bripda BA dan Bripda SR dari Polres OKU Selatan serta Bripda AN dari Polres OKU Timur masih diamankan dan dimintai keterangan di Mapolda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, hingga kini ketiganya masih dalam pemeriksaan. “Masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumsel terkait kasus pembelian senpi yang dicuri di Polda Babel oleh oknum anggota juga,” katanya.


Dalam pidana umumnya, ketiga dijerat dengan pasal 480 KUHP karena pelaku penadah hasil curian. “Pidana umumnya yang diterapkan pasal 480 KUHP. Dan karena ketiganya merupakan anggota Polri maka akan ada aturan kode etik yang akan diterapkan,” terang Supriadi.

Ditambahkan Supriadi, selain pidana umum juga akan dilakukan sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumsel. “Ya, ancamannya bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena sudah melakukan tindak kriminal,” tegasnya.

Yang jelas, saat ini ketiganya masih diproses di Ditkrimum Polda Sumsel dan juga untuk diperlukan sebagai saksi tersangka dua anggota Polda Babel yang melakukan tindakan pencurian 7 pucuk senpi HS.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep Babel mengungkap kasus pencurian 7 pucuk senpi genggam HS milik Ditsamapta Polda Kep Babel, Senin (27/4/2020).

Dan mengamankan dua pelaku pencurinya yang merupakan oknum anggota Ditsamapta Polda Kep Babel dan tiga pelaku sebagai penadahnya yang merupakan oknum anggota Polres OKU Selatan, dan Polres OKU Timur, Polda Sumsel.

Polda Sumsel masih terus mendalami kasus tiga oknum bintara yang menjadi penadah senjata api curian dari Polda Kepulauan Babel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News