Informasi Penting dari BKN soal Rekrutmen PNS dan PPPK
Masing-masing instansi harus melakukan Anjab dan ABK dengan mengacu pada sistem kerja baru.
Misalnya dengan memetakan jenis jabatan yang masih relevan dengan kebutuhan saat ini dan jenis jabatan yang perlu dipertimbangkan kembali.
“Tentukan konsep new normal masing-masing Instansi seperti apa, baru kemudian bisa dihitung ulang kebutuhan SDM-nya. Dari situ instansi bisa mengajukan usulan formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi” terang Bima.
Dari aspek pelayanan publik di tengah tatanan normal baru bagi seluruh instansi pemerintah, Bima menguraikan beberapa hal yang perlu dilakukan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Yakni mencakup perlunya regulasi internal instansi terkait adaptasi new normal yang juga mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB 58/2020.
Kemudian melakukan pemetaan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara WFH atau WFO, penggunaan teknologi informasi dalam lini pelayanan, monitoring ouput pekerjaan pegawai yang WFH dan WFO.
Selanjutnya melakukan Anjab dan ABK untuk menyusun kebutuhan pegawai pada tatanan normal baru, presensi online, memantau posisi pegawai dan kondisi kesehatannya.
Instansi juga harus ikut mencegah dan mengendalikan penyebaran untuk mengurangi risiko COVID-19 di lingkungannya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal arah kebijakan rekrutmen PNS dan PPPK di era new normal.
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Jaga Hati
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024