Ingat, Bukan Pajak Kendaraan tapi Tarif Penerbitan STNK

Ingat, Bukan Pajak Kendaraan tapi Tarif Penerbitan STNK
TERANGKAN KE PUBLIK-Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Sofyan Efendi menjelaskan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP kepada warga di kantor Samsat Kota Tasikmalaya kemarin. Foto: Rangga Jantika/Radar Tasikmalaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.Com - Sejak pagi puluhan kursi yang disediakan di lobi Kantor Samsat Kota Tasikmalaya di Jalan Ir H Juanda, kemarin (5/1), tidak cukup menampung warga yang membeludak.

Sehingga, warga banyak yang duduk di teras. Ada pula yang di luar area kantor Samsat. Sebagian besar dari mereka datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Kondisi terjadi gara-gara masyarakat salah memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Mereka menganggap PP itu sebagai aturan kenaikan pajak kendaraan. Padahal aturan tersebut berkaitan dengan biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB.

Seperti disampaikan Asep Zulfikar (30) warga Indihiang. Dia mengaku datang untuk membayar pajak sepeda motor karena mendapat informasi mulai 6 Januari 2017 pajak kendaraan naik sampai tiga kali lipat.

Dia memilih membayar pajak lebih cepat, meskipun batas pembayaran pajaknya masih lebih dari sebulan lagi. “Daripada nanti mahal mending sekarang,” ungkapnya.

Mendengar informasi bahwa Samsat dipenuhi pembayar pajak, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Sofyan Efendi turun tangan.

Di hadapan warga yang membludak di lobi kantor Samsat, Sofyan meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat.

JPNN.Com - Sejak pagi puluhan kursi yang disediakan di lobi Kantor Samsat Kota Tasikmalaya di Jalan Ir H Juanda, kemarin (5/1), tidak cukup menampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News