Ingat Kasus Bripka MN Tembak Mati Briptu HT? Ini Info Terbarunya

jpnn.com, MATARAM - Bripka MN, tersangka kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas akhirnya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan ini diputuskan Komisi Kode Etik Polri.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Bripka MN menanggapi putusan sidang KKEP tersebut dengan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.
"Sekarang sedang kami proses untuk pengajuan sidang bandingnya. Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan," kata Artanto di Mataram, Jumat.
Pengajuan banding oleh Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP.
Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding.
"Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya. Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding," ujarnya.
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Bripka MN, tersangka kasus penembakan terhadap Briptu HT akhirnya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat