Ini 6 Tugas Khusus Kejaksaan Agung untuk Saksi dan Korban

1. Setiap saksi atau korban tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, pencucian uang serta tindak pidana lainnya berhak mendapat perlindungan dari ancaman yang membahayakan para saksi dan korban.
2. Kejagung harus memberikan perlindungan terhadap pelapor dan saksi termasuk korban yang dijadikan saksi saat diminta keterangan dalam proses peradilan.
3. Pelaksanaan perlindungan ini bisa meliputi layanan bantuan pemenuhan hak korban dalam proses mendapatkan ganti kerugian. Ini bisa dalam wujud ganti rugi atau restitusi dari pihak pelaku. Bisa juga berupa kompensasi dalam bentuk ganti rugi (restitusi) yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku, atau bantuan medis dan psikologi serta psikososial yang diberikan oleh negara.
4. Kejagung harus memberi bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di bidang perdata dan Tata Usaha Negara bagi setiap aktivitas perlindungan saksi dan korban.
5. Kejagung diminta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban.
6. Kejagung juga harus memberikan perlindungan terhadap kegiatan saksi atau korban sesuai kesepakatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Letjen Kunto Batal Digeser, Eks Aster KSAD Menyarankan TNI Cermat Memutasi Prajurit
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis