Ini 6 Tugas Khusus Kejaksaan Agung untuk Saksi dan Korban
1. Setiap saksi atau korban tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, pencucian uang serta tindak pidana lainnya berhak mendapat perlindungan dari ancaman yang membahayakan para saksi dan korban.
2. Kejagung harus memberikan perlindungan terhadap pelapor dan saksi termasuk korban yang dijadikan saksi saat diminta keterangan dalam proses peradilan.
3. Pelaksanaan perlindungan ini bisa meliputi layanan bantuan pemenuhan hak korban dalam proses mendapatkan ganti kerugian. Ini bisa dalam wujud ganti rugi atau restitusi dari pihak pelaku. Bisa juga berupa kompensasi dalam bentuk ganti rugi (restitusi) yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku, atau bantuan medis dan psikologi serta psikososial yang diberikan oleh negara.
4. Kejagung harus memberi bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di bidang perdata dan Tata Usaha Negara bagi setiap aktivitas perlindungan saksi dan korban.
5. Kejagung diminta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban.
6. Kejagung juga harus memberikan perlindungan terhadap kegiatan saksi atau korban sesuai kesepakatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?