Ini Cara BPKH Jaga Akuntabilitas dan Pengawasan Keuangan Haji

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialiasi anti korupsi dalam rangka memitigasi praktik tindak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja.
Dalam kegiatan itu, BPKH melibatkan sejumlah stakeholder baik internal maupun eksternal, dari mitra kemaslahatan hingga Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan partisipasi dan kolaborasi menjadi kunci dalam upaya peningkatan pemahaman kesadaran akan antikorupsi.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban institusi yang harus disampaikan kepada stakeholder," ujar Fadlul, Jumat (2/12).
Di kesempatan yang sama, Plt Hukum dan Kepatuhan BPKH Ahmad Zaky menjelaskan saat ini BPKH menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan nilai-nilai IQRA (Integrity, Quality, Respect, Accountability) yang menjadi core value Insan BPKH dalam menjalnakan tugas.
Kebijakan Kepatuhan dilaksanakan berdasarkan prinsip, dimulai dari level pimpinan dan menjadi tanggung jawab bersama.
"Saat ini BPKH bersinergi dengan KPK dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan Whistle Blowing System di lingkungan kerja. Diharapkan integritas BPKH terus terjaga dengan adanya monitoring ini," kata Ahmad.
Lebih lanjut, Sekretaris Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kementerian Agama Ahmad Syauqi mengungkapkan upaya terkait gratifikasi terutama di lingkungan profesional memang tidak mudah untuk dihilangkan.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialiasi anti korupsi dalam rangka memitigasi praktik tindak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki