Ini Isu-isu Krusial RUU Pemilu yang Belum Disepakati

Ini Isu-isu Krusial RUU Pemilu yang Belum Disepakati
Wakil pemerintah saat rapat Pansus RUU Pemilu, Selasa (30/5). Dari kiri: Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Bahtiar (deret kedua, tengah). Foto: istimewa for JPNN.com

1. Ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold). Ada tiga usulan: 3,5 persen, 5 persen dan 7 persen.

2. Ambang batas partai politik dapat mencalonkan presiden (presidential threshold). Usulan: 0 persen, 10 persen atau 20 persen dari hasil pemilu sebelumnya.

3. Sistem pemilu yang akan digunakan. Usulan: sistem terbuka dan sistem terbuka terbatas.

4. Metode konversi suara. Usulan: metode sainte lague modifikasi dan kuota hare.

Isu Krusial Sudah Disepakati Namun Perlu Penjelasan Lebih Lanjut:

1. Disetujui jumlah anggota DPR ditambah 15 kursi. Namun pembagian belum disepakati. Ada usulan tambahan hanya untuk luar Pulau Jawa.

2. Jumlah anggota KPU di tingkat pusat ditambah menjadi 11 dan Bawaslu 9 orang. Namun untuk KPUD jumlahnya belum disepakati. Baru disetujui akan disesuaikan dengan letak geografis dan jumlah penduduk masing-masing daerah.

Isu Krusial yang Sudah Disetujui Namun Masih Menimbulkan Perdebatan:

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu belum juga mencapai babak final.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News