Ini Kata KPU Soal #2019GantiPresiden
Jumat, 31 Agustus 2018 – 06:17 WIB

KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Mengumpulkan massa itu ada prosedurnya, antara lain harus izin ke polisi. Intinya harus taat hukum. Berbeda ya antara kebebasan pandangan berpolitik, dengan kepatuhan terhadap hukum. Apakah partisipasi politik warga itu dilaksanakan sesuai dengan hukum atau tidak, itu kan hal lain. Tapi sebagai bentuk partisipasi warga, kami harus hormati," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
KPU mengingatkan ekspresi politik 2019 ganti presiden dan 2019 tetap Jokowi jangan sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP