Ini Pokok Materi Gugatan Praperadilan Rio Capella
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia merasa penetapan tersebut tidak sah dan melampaui kewenangan KPK.
Hal utama yang digugat pihak Rio adalah kewenangan KPK dalam mengusut kasus yang dituduhkan. Pasalnya, Rio merasa hanya merasa pernah menerima Rp 200 juta saja.
"Argumen yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK, itu satu," kata pengacacara Rio, Maqdir Ismail kepada wartawan di KPK, Selasa (20/10).
Menurut Maqdir, berdasarkan ketentuan undang-undang, KPK hanya bisa menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar. Karenanya, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Hal lainnya yang akan digugat, lanjut Maqdir, adalah proses penetapan Rio sebagai tersangka yang tak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Pasalnya, anggota Komisi III DPR itu belum pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai Tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai calon Tersangka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUU-XII dan SOP tahap penyidikan kedua KPK," jelasnya.
Gugatan praperadilan Rio telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10). Belum diketahui kapan gugatan tersebut akan mulai disidangkan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Imigrasi Gagalkan Keberangkat 89 JCH Nonprosedural
- Kemenhaj: Jemaah Calon Haji Bisa Bayar Dam di Arab Saudi, Indonesia
- SE Mendikdasmen Lindungi Guru Non-ASN yang Masuk Dapodik, Pemda Tak Berkutik
- Di Istana Kemakmuran Agung PIK, Pramono Bicara soal Dewa dan Keunikannya
- MA Akhiri Perkara Kasus UU ITE yang Jerat Hendra Lie, Pakar Hukum: Patut Jadi Evaluasi Peradilan
- Bola Panas Penahanan Ibrahim Arief, Pengamat: Pengadilan Tinggi Jangan Mengulur Waktu
JPNN.com




