Ini Rencana KPK Jika Setnov Menang Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan antisipasi jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Jika PN Jaksel membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK tentang penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP, maka lembaga antirasuah itu akan menyiapkan jerat baru untuk ketua DPR tersebut.
Majelis hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar akan membacakan putusan praperadilan Novanto pada Jumat (29/9) sore. “Seandainya kalah di dalam praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya.
Lantas, apa langkah yang akan dipersiapkan KPK? Syarif mengatakan, KPK sudah punya bukti kuat guna kembali mengeluarkan sprinduk untuk menjerat ketua umum Golkar itu sebagai tersangka korupsi e-KTP.
"Tapi salah satunya kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Salah satunya ditetapkan lagi menjadi tersangka yang baru," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK pada Juli lalu menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi. Dia diduga bersama pengusaha Andi Narogong melakukan kongkalikong dalam perencanaan dan pengadaan proyek e-KTP sehingga negara dirugikan Rp 2,3 triliun.
Lantaran tak terima dengan status tersangka, Setnov mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Setnov juga sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di KPK karena menjalani perawatan di rumah sakit.(dna/JPC)
KPK sudah menyiapkan skenario lain jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi e-KTP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas