Ini Sejumlah Pasal di PP tentang Desa yang Akan Direvisi
Selasa, 26 Mei 2015 – 16:20 WIB
Pengunaan tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok. Tanah lungguh, menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak diterima.
Kemudian tanah kas desa yang dikelola pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa. Lalu tanah pengarem-arem, menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila meninggal tanah dikembalikan pengelola kepada pihak desa. (gir/jpnn)
KEDIRI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar menyatakan, sangat memahami aspirasi masyarakat dan aparat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus