Ini Sejumlah Pasal di PP tentang Desa yang Akan Direvisi

Ini Sejumlah Pasal di PP tentang Desa yang Akan Direvisi
Foto ilustrasi. Dok.JPNN

Pengunaan tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok. Tanah lungguh, menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak diterima.

Kemudian tanah kas desa yang dikelola pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa. Lalu tanah pengarem-arem, menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila meninggal tanah dikembalikan pengelola kepada pihak desa. (gir/jpnn)

 


KEDIRI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar menyatakan, sangat memahami aspirasi masyarakat dan aparat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News