Ini Sejumlah Pasal di PP tentang Desa yang Akan Direvisi
Selasa, 26 Mei 2015 – 16:20 WIB

Foto ilustrasi. Dok.JPNN
Pengunaan tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok. Tanah lungguh, menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak diterima.
Kemudian tanah kas desa yang dikelola pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa. Lalu tanah pengarem-arem, menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila meninggal tanah dikembalikan pengelola kepada pihak desa. (gir/jpnn)
KEDIRI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar menyatakan, sangat memahami aspirasi masyarakat dan aparat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama