Ini Terobosan agar Archandra Bisa Cepat Berstatus WNI

Ini Terobosan agar Archandra Bisa Cepat Berstatus WNI
Archandra Tahar. Foto: Imam Husein/Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan, pemerintah sebenarnya masih punya cara untuk segera mengembalikan status WNI terhadap Archandra Tahar. 

Dalam pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dinyatakan, seseorang yang telah kehilangan status WNI karena mengucap janji setia pada negara asing, tidak bisa begitu saja mendapatkan kembali status WNI. Termasuk jika seseorang itu telah membuang status kewarganegaraannya yang lama. 

Mereka yang mengajukan permohonan kembali sebagai WNI setidaknya harus sudah bertempat tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Hikmahanto mengatakan, ketentuan tinggal 10 tahun tidak berturut-turut, bisa dijadikan acuan. 

Caranya, otoritas keimigrasian bisa menganggap bahwa Archandra tidak kehilangan hak kewarganegaraan karena punya keterkaitan dengan Indonesia. Baik soal tempat lahirnya maupun kewarganegaraan orang tuanya.

’’Selanjutnya, perlu dicari tahu apakah Archandra memiliki rumah di Indonesia. Rumah tersebut menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia,’’ ungkapnya. 

Bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun, maka otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa ArcHandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. 

’’ArcHandra bisa langsung membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia,’’ ungkapnya.

JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan, pemerintah sebenarnya masih punya cara untuk segera mengembalikan status WNI terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News