Inilah Kado Istimewa untuk 2,3 Juta Honorer, tetapi Masih Banyak Masalah, Lho

Inilah Kado Istimewa untuk 2,3 Juta Honorer, tetapi Masih Banyak Masalah, Lho
Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan menjadi UU.

Dia mengatakan, RUU ASN tinggal ketuk palu atau disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada masa persidangan DPR RI mendatang.

"Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini tanggal 15 (Agustus) akan mengakhiri masa reses. Setelah itu dibuka masa sidang dan setelah itu kami rapat internal dan insyaallah tentu akan menjadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno,” kata Guspardi dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/80, yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube DPR RI.

Anggota Fraksi PAN DPR RI itu berharap RUU ASN dapat segera disahkan sehingga menjadi hadiah bagi tenaga non-ASN atau honorer dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Mudah-mudahan ini kado yang sangat dinanti oleh para non-ASN yang (jumlahnya) 2,3 juta itu," ucap pria kelahiran 8 Juni 1956 itu.

Guspradi Gaus menjelaskan pembahasan revisi UU ASN telah selesai dilakukan Komisi II DPR bersama pemerintah pada masa persidangan lalu atau sebelum DPR memasuki masa pada 14 Juli 2023.

"Pembahasan tentang revisi undang-undang ini sudah selesai kita lakukan di Komisi II bersama pemerintah sebelum masa sidang ditutup oleh pimpinan DPR.”

“Namun, karena kita menghadapi masa reses sehingga kita menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini," terangnya.

RUU ASN akan segera disahkan, dinilai sebagai kado untuk honorer, tetapi perlu diingat bahwa masih banyak masalah terkait nasib honorer, termasuk Satpol PP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News