Inspektur JAM Was Periksa Kajari Makassar
Rabu, 05 Januari 2011 – 07:59 WIB
Terhadap kasus dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU dengan tersangka Kadis PU, Ridwan Muhadir serta Kepala Bidang Bangunan, Tajuddin Lammase laporannya lebih kepada arogansi dalam upaya penangkapan, dan rekayasan kasus.
Selain Yusuf yang akan diperiksa Inspektur Pidsus Pidum JAM Was Kejakgung, juga akan diperiksa Kasi Intelijen, Syahran Rauf, mantan Kasi Intelijen, Didi Haryono, mantan Kasi Pidsus, Amir Syarifuddin, Kasi Datun, Andarias, Kasubsi Penyidikan, Awaluddin, Kasubsi Penuntutan, Ahmad Jaya dan penyidik lainnya yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi pada Dinas PU Makassar. "Pokoknya semua penyidik ikut diperiksa," tambah Yusuf.
Atas laporan tersangka ke Kejakgung itu, Yusuf menegaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi Dinas PU tidak ada unsur rekayasa, arogansi, apalagi menerima uang dari tersangka. "Upaya penangkapan kita lakukan karena kita sudah lakukan pemanggilan secara patut tapi tidak mau hadir," ujar Yusuf.
Yusuf mengungkap, berdasar informasi yang diperoleh dari sumber di Kejakgung, Ridwan tidak hanya melaporkan kajari arogan, merekayasan kasus korupsi PU, serta dugaan menerima suap tapi juga istrinya turut disebut-sebut. Informasi menyebutkan istri kajari tersebut sering minta proyek di kantor Dinas PU Makassar. "Kesannya ada interest pribadi," tambahnya.
MAKASSAR -- Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Makassar mulai berimbas. Setelah upaya penangkapan terhadap Kepala
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah