IPW Ikut Soroti Kasus Nikita Mirzani, Begini Katanya

IPW Ikut Soroti Kasus Nikita Mirzani, Begini Katanya
Aktris Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang telah menggeledah rumah Nikita Mirzani, pada Kamis (14/7).

Dalam penggeledahan itu, Polresta Serang Kota menyita 1 unit Ipad dan akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

"Perlu dicatat, semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia," kata AKP David, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.

Pernyataan AKP David senada dengan sikap dan pernyataan Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu.

Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso berharap Polresta Serang Kota dan Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani.

"IPW meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum," kata Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebut jika masyarakat tidak hadir memenuhi panggilan, polisi bisa menggunakan cara penjemputan paksa.

IPW turut menyoroti kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News