Irjen Iqbal Tak Main-main soal Mafia Judi, 228 Tersangka Sudah Digulung

jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polda Riau telah meringkus sedikitnya 228 tersangka dari pengembangan 145 kasus perjudian. Pengungkapan kasus itu merupakan proses penyidikan yang dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2022.
"Ini bentuk komitmen Polda Riau dan seluruh jajaran hingga di Polres bahwa tidak ada tempat dan ruang untuk semua bentuk perjudian. Kapolda Riau Irjen Iqbal menegaskan seluruh jajaran agar atensi terhadap masalah kasus judi ini," kata Kabid Humas Kombes Sunarto dalam jumpa persnya Jumat (19/8).
Sunarto menerangkan dalam sepekan belakangan, 78 tersangka digulung beserta sejumlah barang bukti berupa uang, mesin permainan, kartu, hingga perjudian online.
Selain itu, aparat juga menyita uang tunai Rp 75,1 juta.
Kombes Sunarto merincikan dari kasus yang diproses tersebut, enam di antaranya diungkap Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum, Polres Meranti empat kasus, Pelalawan lima kasus, Siak dan Kuansing sebanyak enam kasus, Dumai sebelas kasus, Polresta Pekanbaru dan Inhil masing-masing 12 kasus.
Kemudian, Polres Rohil dan Inhu masing-masing 13 kasus, Polres Kampar 16 kasus, Bengkalis 19 kasus, dan tertinggi Polres Rohul 22 kasus.
Sunarto menegaskan penindakan terhadap perjudian tak akan berhenti.
"Tentu, sesuai perintah bapak Kapolda Riau bahwa penindakan terus dilakukan dan tidak ada tempat dan ruang bagi perjudian dalam bentuk apa pun. Ini komitmen kita," kata Kombes Sunarto.
Polda Riau dalam sepekan saja menggulung 78 tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa uang, mesin permainan, kartu, hingga judi online.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita