Irjen Kemendikbudristek: Hanya 38,3 Persen Pegawai Berani Melaporkan Korupsi

Sebab, pihak yang berpotensi mengetahui adanya tindakan koruptif berasal dari internalnya sendiri, kemudian termasuk LSM.
Chatarina menyatakan korupsi termasuk kejahatan yang terorganisir, sistematis, serta tidak dapat dilakukan sendiri, baik sebagai pemberi atau penerima gratifikasi.
Terkait sanksi, Itjen Kemendikbudristek merekomendasikan pemberian hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, dan pelimpahan wewenang kepada aparat penegak hukum.
"Peran whistleblower sangat besar melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi," ucapnya.
Baca Juga: Viral Anggota Banser Ditampar Kiai, Ini yang Terjadi
Menurut Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK Muhammad Indra Furqon, survei partisipasi publik tahun 2019 menunjukkan hanya 13 persen responden dari segmen pemerintah yang pernah melapor adanya praktik gratifikasi, padahal tindakan gratifikasi ditemukan pada 91 persen instansi yang mengikuti survei.
Furqon menganggap rendahnya angka pelaporan gratifikasi itu disebabkan kurangnya pemahaman, ataupun khawatir berdampak buruk bagi dirinya pribadi.
Furqon menyebut seharusnya semua pejabat memiliki integritas, bertindak sesuai norma, etika, dan perilaku yang baik. Juga mampu untuk mencerminkan citra positif kepada penerima layanan.
Irjen Kemendikbudristek menyebut hanya sedikit pegawai di instansi pusat dan daerah berani melaporkan dugaan korupsi yang dilihat dan didengarnya
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...