IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak

IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
SJ saat diamankan beserta barang bukti. Foto: Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota.

Sementara dari hasil interogasi, SJ mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang di Makassar. 

"SJ beli Rp 2,5 juta dari Makassar, lalu dijual kembali dengan harga Rp 6 juta," bener Irene. (mcr30/jpnn)

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SJ ditangkap aparat kepolisian seusai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News