IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
Kamis, 25 April 2024 – 19:07 WIB

SJ saat diamankan beserta barang bukti. Foto: Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Sementara dari hasil interogasi, SJ mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang di Makassar.
"SJ beli Rp 2,5 juta dari Makassar, lalu dijual kembali dengan harga Rp 6 juta," bener Irene. (mcr30/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SJ ditangkap aparat kepolisian seusai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja