IRT Pemilik 100 Gram Lebih Sabu-Sabu Ditangkap BNNP Kalteng, Pemasok Masih Diburu
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Seorang ibu rumah tangga pemilik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 100,1 gram ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono mengatakan pelaku berinisial LM, warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan BNNP setempat.
"Perkara ini juga masih dilakukan penyelidikan, karena tersangka mendapatkan narkoba sebanyak itu dari salah seorang perempuan yang tidak dikenal asal Kota Sampit, Kotawaringin Timur," kata Joko Setiono di Palangka Raya, Jumat (16/2).
Jenderal bintang satu itu mengatakan sebelum melakukan penangkapan tersangka, Tim Berantas BNNP Kalteng awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu ke Kota Sampit.
Menerima informasi itu, Tim BNNP langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tepatnya pada Kamis (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB, tim menangkap seorang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Ketika melakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota BNNP Kalteng mendapatkan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 100,1 gram.
"Dari keterangan LM barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Hampalit yang tidak lain adalah ke kawasan pertambangan dan perkebunan sawit," ucapnya.
Seorang IRT di Kalteng ditangkap BNNP Kalteng karena memiliki sabu-sabu 100,1 gram. Pemasok sabu-sabu ke IRT itu masih diburu.
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI