IRT Pemilik 100 Gram Lebih Sabu-Sabu Ditangkap BNNP Kalteng, Pemasok Masih Diburu

Setelah menangkap LM, BNNP Kalteng juga akan terus menelusuri wanita misterius yang diucapkan LM sebagai penyuplai barang haram tersebut ke tersangka. "Kami masih selidiki si pemasok barang tersebut yang katanya berada di Kota Sampit," ungkap Joko Setiono.
BNNP menambahkan LM yang kini mendekam di rutan setempat dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Selain itu, sabu-sabu seberat 100,1 gram itu langsung dimusnahkan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagainya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih lantai. (antara/jpnn)
Seorang IRT di Kalteng ditangkap BNNP Kalteng karena memiliki sabu-sabu 100,1 gram. Pemasok sabu-sabu ke IRT itu masih diburu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN