IRT Pemilik 100 Gram Lebih Sabu-Sabu Ditangkap BNNP Kalteng, Pemasok Masih Diburu
Setelah menangkap LM, BNNP Kalteng juga akan terus menelusuri wanita misterius yang diucapkan LM sebagai penyuplai barang haram tersebut ke tersangka. "Kami masih selidiki si pemasok barang tersebut yang katanya berada di Kota Sampit," ungkap Joko Setiono.
BNNP menambahkan LM yang kini mendekam di rutan setempat dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Selain itu, sabu-sabu seberat 100,1 gram itu langsung dimusnahkan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagainya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih lantai. (antara/jpnn)
Seorang IRT di Kalteng ditangkap BNNP Kalteng karena memiliki sabu-sabu 100,1 gram. Pemasok sabu-sabu ke IRT itu masih diburu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?