Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 M Selama 5 Tahun

Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 M Selama 5 Tahun
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018). Foto: sumutpos

jpnn.com, ACEH - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mulai menjalani sidang terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Irwandi sendiri terbelit dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

“Bahwa selama kurun waktu 2007-2012, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Gubernur Aceh, terdakwa menerima gratifikasi berupa uang,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar. Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh. Pemberian oleh keduanya melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.

Kemudian, pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang menggunakan delapan kali transaksi. “Pemberian dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza,” kata jaksa.

Kemudian, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama. Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar. Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar. Pemberian melalui 39 kali transaksi.

Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 32,4 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK. Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (abba/kps)

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mulai menjalani sidang terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News