Usut Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Periksa eks Gubernur Aceh

Usut Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Periksa eks Gubernur Aceh
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Kamis (16/2).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur dengan tersangka Izil Azhar.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan Irwandi sudah berada di ruangan penyidik KPK.

"Sudah di ruang pemeriksaan lantai dua," ucap Ali.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat adanya proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Sabang, Aceh.

Proyek itu dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ketika proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari board of management (BOM) PT. Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Irwandi meminta Izil untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainudin.

KPK terus mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur dengan tersangka Izil Azhar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News