Usut Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Periksa eks Gubernur Aceh
Kamis, 16 Februari 2023 – 12:52 WIB

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. ANTARA
Duit panas itu diberikan dari 2008 sampai 2011.
Nominal pemberian bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar.
Uang gratifikasi itu diterima di sekitaran rumah Izil di Kota Banda Aceh.
Duit panas yang dikumpulkan digunakan untuk operasional Irwandi. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur dengan tersangka Izil Azhar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- KPK Tunjuk Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Dipromosikan
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN