Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
Selasa, 21 Desember 2010 – 16:36 WIB

Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
Namun Babul juga menegaskan, kejaksaan sebagai lembaga hukum tidak akan mempertimbangkan aspek pertimbangan politik yang dari DPR. Karenanya sekalipun DPR menolak deponeering, Kejaksaan tidak akan mengubah sikapnya untuk mengesampingkankasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan pada dua Wakil Ketua KPK bidang Penindakan tersebut.
Baca Juga:
Namun Babul tak bisa memastikan kapan surat deponeering diterbitkan Jaksa Agung Basrief Arief bila jawaban DPR diterima. Selain DPR dan Presiden, kejaksaan juga telah meminta pendapat hukum terkait deponeering kepada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan kepolisian. MA, kepolisian, dan presiden menyetujui deponeering, sedangkan MK tak berpendapat karena bukan kewenangannya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Langkah kejaksaan untuk mengesampingkan perkara atau deponeering kasus Bibit-Chandra didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Letjen Kunto Batal Digeser, Eks Aster KSAD Menyarankan TNI Cermat Memutasi Prajurit
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi